Keluarga Virendy Somasi Rektor Unhas

  • Bagikan
Suasana di kediaman Virendy Marjefy Wehantouw (19) di Perumahan Taman Telkomas Jalan Satelit 4 Nomor 64 Kota Makassar, Minggu (15/1/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keluarga Virendy Marjefy Wehantou yang tewas saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar) Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Makassar dengan rute Kabupaten Maros ke Kabupaten Gowa layangkan somasi ke Rektor Unhas Makassar Prof Jamaluddin Jompa.

Keluarga korban menyebut sudah 30 hari kematian Virendy masih jadi misteri. Parahnya hingga saat ini tak ada sedikitpun itikad baik dan rasa tanggung jawab yang ditunjukkan oleh pihak Universitas Hasanuddin maupun Fakultas Teknik sendiri terhadap kematian Virendy.

Padahal pelaksanaan kegiatan Diksar Mapala 09 Unhas Makassar disebut direstui dan dilepas pemberangkatannya oleh pejabat kampus Unhas sendiri.

Kuasa hukum almarhum Virendy, Yodi Kristianto menyampaikan, karena tidak adanya kepedulian dan rasa kemanusiaan serta terkesan melepaskan tanggung jawab dari peristiwa ini, maka pihaknya mewakili keluarga almarhum Virendy telah melayangkan Surat Somasi I bernomor PDT/005/YK/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditujukan kepada Rektor Unhas.

Dalam Surat Somasi I tersebut dikemukakan, dengan dasar belum pernah sekalipun pihak Unhas secara kelembagaan mendatangi keluarga almarhum Virendy untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepeduliannya sehingga kuasa hukum memberikan peringatan kepada Rektor Unhas selaku pimpinan tertinggi di lembaga perguruan tinggi negeri tersebut.

"Ada empat poin yang ditegaskan dalam surat somasi tersebut, pertama pihak Unhas dipandang telah berbuat kelalaian yang menyebabkan anggota keluarga dari klien kami kehilangan nyawa. Ini karena telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai SOP dan melepas peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di tengah kondisi cuaca terbilang ekstrim," ujar Yodi dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Sulsel, Minggu (12/2/2023).

Lanjut, pihak Unhas juga disebut harus menyatakan secara terbuka bahwa siap bertanggung jawab terhadap kematian Virendy. Kemudian ketiga yaitu pihak Unhas diminta harus memberikan santunan kepada keluarga atas kematian korban, dan juga menghentikan upaya menghalangi penyelidikan atau penyidikan, memberi keterangan palsu hingga seakan cuci tangan dalam peristiwa ini.

"Terakhir jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak Unhas tidak memenuhi harapan dan tuntutan keluarga yang tertuang dalam surat somasi tersebut, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana," tegasnya.

Kata Yodi, surat Somasi I untuk Rektor Unhas tersebut sudah diantarkan langsung ke Gedung Rektorat Unhas di Kampus Tamalanrea pada Senin (06/02/2023) lalu dan diterima petugas Unhas atas nama Mahdon untuk selanjutnya diserahkan ke Rektor Unhas Makassar.

Sementara itu ayah Virendy, James Wehantouw mengatakan bahwa pihak Unhas, Fakultas maupun Tim Investigasi/Komisi Disiplin, tidak pernah datang secara kelembagaan menemui keluarga untuk menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya.

Padahal saat berkoar-koar di pemberitaan sejumlah media hingga wawancara live di televisi nasional, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Muhammad Isran Ramli dengan gamblangnya menyatakan bahwa pihak Unhas maupun Fakultas segera mengunjungi keluarga almarhum untuk menunjukkan tanggung jawabnya kemudian membicarakan, mendengarkan dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga.

"Semua koar-koar Dekan FT maupun pejabat Humas Unhas di media itu omong kosong belaka dan terkesan hanya pencitraan saja untuk menjaga nama baik Unhas. Sebab kenyataannya, tak pernah sekalipun pihak Unhas secara kelembagaan datang menemui kami. Justru pihak Unhas memperlihat sikap yang terkesan melepaskan tanggung jawab serta berupaya membungkam kasus kematian Virendy ini," ujar James.

James menyampaikan, keluarga korban telah berusaha keras memasukkan Virendy ke kampus Unhas Makassar, bahkan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu dilakukan dengan harapan agar anaknya dididik dan dijaga hingga kelak menyelesaikan pendidikannya serta menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Tapi kenyataan yang terjadi, Virendy pada Sabtu (14/01/2023) pagi keluarganya menemukan dia sudah terbujur kaku dan tak bernyawa di kamar jenazah Rumah Sakit Grestelina Makassar. Bahkan dengan tubuh penuh lebam dan luka.

"Maka sirnalah harapan kami orang tua maupun seluruh keluarga besar, ibarat pepatah 'sudah jatuh, ketimpa tangga lagi'. Kami hanya bisa bersedih, menangis dan menyerahkan kesemuanya itu kepada Tuhan YMK dengan keyakinan bahwa kebenaran pasti terungkap," papar James.

"Mirisnya lagi, para petinggi kampus maupun fakultas seakan tak perduli dan lepas tanggung jawab serta terindikasi ikut berusaha membungkam kasus ini dan melindungi mahasiswanya (Panitia Diksar, Pengurus dan Senior Mapala 09 FT Unhas) dari jeratan hukum," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan