Waspada Panwascam dan PKD Melanggar

  • Bagikan
Panwascam Diminta Pahami Regulasi PKPU dan Peraturan Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mewati-wanti pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Pengalaman 2019 silam, penyelenggara Pemilu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panakkukang dan Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan manipulasi suara.

Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan jika pihaknya terus berupaya dan memastikan Panwascam dan PKD siap melaksanakan pengawasan karena tahapan sudah jalan. Di mana ada sekitar 45 orang Panwascam 45 dan 153 orang PKD yang tersebar di 15 kecamatan.

"Memastikan tidak ada pelanggaran dan Panwascam, PKD tidak menjadi bagian dari pelanggaran yang terjadi," kata Sri Wahyuningsih, Selasa (14/2/2023).

Sri menilai, apa saja bisa terjadi jika mereka tergiur dengan pemberian atau janji-janji calon legislatif (Caleg) agar tidak melakukan proses jika mereka ditemukan pelanggaran. dan ini dialami PPK Pemilu 2019 lalu.

"Pemilu 2019 kemarin kan ada beberapa penyelenggara yang diproses sampai pengadilan karena politik uang meskipun bukan pengawas. Ya itu juga menjadi warning bagi pengawas kecamatan dan kelurahan," bebernya.

Sri juga tidak segan-segan untuk melakukan pemberhetiaan jika ada Panwascam dan PKD melakukan pelanggaran dengan memberhentikan secara tidak hormat.

"Bukan hanya dipecat tapi itu sudah pelanggaran pidana (jika terima uang dari kandidat) dan etika," jelasnya. (fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version