MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman baru-baru ini mengangkat Tenaga Ahli Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Sulsel 2023. Total ada 63 nama diangkat Andi Sudirman Sulaiman untuk membantunya.
Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait anggaran yang mesti dikeluarkan oleh pihak Pemprov Sulsel dalam pemberian insentif (gaji) terhadap 63 anggota TGUPP tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, A Darmawan Bintang mengatakan, honor anggota TGUPP diberikan berdasarkan pada setiap kinerja yang dilakukan.
"Jadi tidak melihat dari sistem volume banyaknya mereka, tetapi melihat volume kegiatan ketika para ahli ini diundang untuk membantu kita pada proses perencanaan pengambilan kebijakan," ujarnya, Senin (20/2/2023).
Kata dia, adapun besarannya pada setiap kegiatan itu berdasarkan standar satuan harga yang memang telah ditetapkan oleh Kemendagri, Bappenas maupun Kemenkeu. "Jadi pendapatan mereka (TGUPP) itu bukan per bulan, tapi per kegiatan," ujarnya.
"Besarannya itu tergantung dari grade atau tingkatan latar belakang pendidikan. Kalau prof kalau saya tidak salah sekitar Rp800.000 ribu per kegiatan. Kalau latar belakang doktor Rp700.000 ribu kalau tidak salah," sebutnya.
Ia menegaskan, penggajian TGUPP tersebut telah tertera dalam SK dan sesuai berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH). "Jadi untuk besaran tertera dalam SK dinyatakan sesuai dengan SSH. Didalam SK itu dikatakan per kegiatan. Semua itu sudah dalam standar nasional," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua TGUPP Sulsel, Prof Murtir Jeddawi menyampaikan, fungsi dari TGUPP sendiri merupakan tim yang bertugas memberikan masukan kepada gubernur dan hal pelaksanaan program.
"Semua pimpinan itu apakah dia legislatif eksekutif itu membutuhkan selain strukturalnya, dia membutuhkan orang-orang yang memberikan masukan. Seperti DPR pusat itu kan ada tenaga ahlinya. Kalau tempat lain menteri ada staff khususnya," ujarnya.
Ia melanjutkan, tim percepatan itu sendiri memiliki jenis sesuai dengan kebutuhan gubernur untuk diberikan masukan. (abu/B)