MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel II, Abdi Akbar menegaskan bahwa dalam regulasi PKPU telah memberikan isyarat khusus bagi kaum difabel yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU.
Ia menjelaskan, dalam pasal 5 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPRD dan penyelenggara pemilu.
"Sehat jasmani di sini, bukan dimaksudkan sebagai keterbatasan fisik, tapi kesehatan raga. Dan merujuk pada UU Pemilu yang saya jelaskan di atas itu sudah jelas terkait kesempatan bagi teman-teman penyandang disabilitas," ungkapnya, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada beberapa kategori difabel atau berkebutuhan khusus yang tetap diakomodir, yakni tuna daksa/kelainan fisik (cacat fisik), tuna rungu/wicana (bisu), tuna netra (buta), tuna grahita (gangguan jiwa/gila) dan disabilitas lainya.
Dengan demikian, Abdi Akbar mengungkapkan, bagi semua peminat atau pendaftar, menyangkut kelengkapan dokumen persyaratan, dapat melakukan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id.
Sedangkan, penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan ke alamat Sekretariat Timsel calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2023-2028.
"Untuk zona Sulsel I yaitu Sekretariat di Hotel Swiss-Bel Inn Panakkukang Jalan Boulevard nomor 55 Makassar. Kalau zona Sulsel II di Hotel Remcy Boulevard Makassar. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 17 Maret 2023 Pukul 23.59 Wita," bebernya.