Vonis Pelaku Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Disunat 8 Tahun

  • Bagikan
VONIS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan vonis terhadap terdakwa M Asri dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis (5/1/2023). Foto ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar terhadap banding salah satu pelaku dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang menuai perhatian publik.

Pasalnya, vonis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar terhadap Sulaiman alias Sule yang sebelumnya 18 turun menjadi 10 tahun penjara. Dengan adanya vonis ringan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

"Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. Makanya kami selaku JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As'ad, Jumat (10/3/2023).

Asrini mengatakan bahwa putusan yang jatuhkan hakim pengadilan tinggi Makassar, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut terlalu rendah dari vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama yakni 18 tahun penjara. Serta jauh lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU, selama 18 tahun penjara.

"Itulah makanya JPU ajukan Kasasi. Karena dalam sidang kasus ini itu terbukti, dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," sebutnya.

Sementara, kakak korban Juni Sewang yang dimintai tanggapannya mengaku sangat menyayangkan terkait vonis ringan hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut.

"Sampai kapan pun perbuatan terdakwa, terhadap adik saya Najamuddin Sewang. Tidak akan pernah saya maafkan, termasuk hakim PT yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa, " kata Juni Sewang.

Tidak ada ruang maaf bagi pelaku, apalagi pelaku tidak sama sekali memiliki rasa bersalah. Justru alih-alih malah melakukan banding.

"Ada apa Hakim Pengadilan Tinggi Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pegadilan Negeri Makassar, " tambahnya.

Perbuatan Pidana ini jelas artinya menurut Juni Sewang, ini sudah dibuktikan melalui persidangan. Seharusnya masa hukumannya lebih tinggi dibanding Pengadilan Negeri, ini malahan jauh lebih ringan.

"Ini ada kongkalikong ada apa dengan Hakim Pengadilan Tinggi, ini harus setimpal. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan ada bayar bayar antara Sulaiman dengan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, saya yakin ada kongkalikong antara Hakim PT dan Sulaiman, " tandasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Makassar menjelaskan, keputusan hakim dalam setiap perkara memiliki landasan dan pertimbangan yang matang.

"Setiap putusan pasti ada pertimbangan. Baca dulu putusan lengkapnya. Ada putusan lengkapnya hingga tidak penasaran. Semua putusan ada pertimbangannya," kata Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Puji Harian.

"Kan yang ditanyakan ini keadilan. Keadilan kita kan beda-beda, antara majelis saja yang tiga bisa (beda-beda), makanya ada musyawarah. Ada kandang kalau musyawarah tidak bulat, ada teorinya, apakah harus dijumlah dulu, dibagi tiga, apakah yang paling ringan itu ada di KUHP, mana kala terjadi perbedaan pendapat tidak bulat diambil lah yang ringan," sambungnya.

Senada dengan itu, Sutio Jumagi Ahirno yang juga merupakan bagian dari Humas Pengadilan Tinggi Makassar menyampaikan jika ada pihak yang keberatan atau menilai putusan itu tidak adil maka bisa mengambil langkah hukum lain yaitu kasasi.

Sutio menjelaskan, tiap kasus harus dicermati mengingat ada rangakaian peristiwa yang juga peran para pelakunya tentu berbeda-beda sehingga pemberian hukumannya pun berbeda-beda.

Dalam kasus ini Sulaiman alias Sulse tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan berencana Najamuddin. Dia disebut hanya sekadar memberi laporan terhadap mantan Kasatpol PP Makassar, almarhum Iqbal Asnan, selaku otak dalang pembunuhan ini.

"Konstruksinya kan perka ini menyerat beberapa orang, ada mungkin yang pelaku utama, intelektual, ada menyuruh, ada melakukan di lapangan eksekusi," sebutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan bersama-sama.

Dengan melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1). Namun vonis 18 tahun penjara, justru dinilai terlalu tinggi oleh terdakwa Sule.

Terdakwa Sule kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Terdakwa Sule akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. (isak/B)

  • Bagikan