PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Senin (27/3) mengatakan bahwa pihaknya kembali melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Sumatera Selatan.
Terbaru, Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui tim perancang peraturan perundang-undangan mengharmonisasi Ranperda Muara Enim tentang Perubahan ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat harmonisasi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 kemarin, bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Agenda rapat harmonisasi itu dihadiri Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Tim Perancang Kelompok Kerja 2 Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Sementara itu, hadir dari Pemda Muara Enim Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. H. Emran Tabrani, M.Si, Kepala Balitbangda, Tarmizi Ismail, S.E.,M.Si, Kepala Bagian Hukum, Ratna Puri Prapawati, S.H.,M.Hum, dan juga Perwakilan dari Bappeda.
Dikatakan Simaibang, tujuan perubahan Perda Muara Enim No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, adalah dalam rangka melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
“BRIN sendiri dibentuk untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi”, katanya.
Lebih jauh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Perpres tersebut, perlu dilakukan penataan/pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Daerah dengan mengintegrasikan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.