Dikatakan Simaibang, tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan analisis terhadap 10 Dimensi harmonisasi, kemudian didapat kesepakatan dari draft raperda tersebut yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Selesai Harmonisasi.
“Dengan telah dilaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya”, tutur Simaibang.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan peraturan kepala daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan peraturan kepala daerah yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan peraturan kepala daerah yang tidak dilaksanakan", ungkap Ilham.
Mengingat hal tersebut, Kakanwil Ilham Djaya menyebut proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal rancangan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan Peraturan Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif.