Pendaftar Calon Komisioner KPU Takalar dan Selayar Minim

  • Bagikan
SOSIALISASI. Suasana sosialisasi seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023-2028 Provinsi Sulawesi Selatan di Aula pertemuan kantor KPU Kabupaten, Selasa malam (28/03/2023). foto: Supahrin/RakyatSulsel

Perwakilan OMS Aflina Mustafainah menyebutkan bahwa jika pihaknya telah melakukan audiensi dengan Tim Seleksi Bawaslu Sulsel pada tanggal 10 Februari 2023 yang pada pokoknya meminta Timsel untuk memperhatikan terkait kuota 30% keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

"Namun dalam faktanya pada tahap seleksi administrasi jumlah perempuan 25,62 persen atau 31 dari 121 pendaftar, pada tahap Tes Tertulis dan Tes Psikologi jumlah perempuan yang lolos sebanyak 17,86 persen atau 5 dari 28 pendaftar yang lolos, dan pada tahap Tes Kesehatan dan Wawancara hanya 7,14 persen atau 1 dari 14 peserta yang lolos," kata Aflina Mustafainah.

Begitu juga dalam seleksi KPU Sulsel, Timsel juga tidak memperhatikan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.

"Pada tahap seleksi administrasi jumlah perempuan 18,57% atau 13 dari 70 pendaftar, pada tahap Tes Tertulis dan Tes Psikologi jumlah perempuan yang lolos sebanyak 25% atau 7 dari 28 pendaftar yang lolos, dan pada tahap Tes Kesehatan dan Wawancara hanya 28,57% atau 4 dari 14 peserta yang lolos," bebernya.

"Meskipun dalam setiap tahapan seleksi representasi perempuan yang lolos cenderung naik dalam setiap tahapan proses, tetapi belum mencapai kuota 30%," lanjutnya.

Atas berbagai temuan tersebut OMS Sulsel Kawal Pemilu menyatakan kinerja timsel yang tidak professional, tidak adil, tidak mandiri, dan sarat dengan kolusi baik timsel Bawaslu Sulsel maupun timsel KPU Sulsel.

"Maka OMS Sulsel menyatakan keprihatinan dan kekecewaan atas proses yang dilakukan oleh Timsel tersebut," bebernya.

Dengan ini OMS Sulsel akan terus melakukan pengawalan dan menempuh upaya-upaya sesuai dengan mekanisme dalam memastikan penyelenggara yang berintegritas.

"Bukan penyelenggara yang memiliki rekam jejak dengan integritas yang buruk dalam rangka menjaga maruah kelembagaan KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel," tutupnya. (fahrullah-Supahrin/B)

  • Bagikan