Diduga Membayar Uang Pelicin
MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menanggapi terkit isu miring yang diduga ada oknum polisi melepaskan salah seorang pelaku tindak pidana narkotika dengan jaminan pembayaran sebesar Rp10 juta.
Dimana dari informasi yang beredar, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai bandar barang haram tersebut ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Rabu lalu (28/3/2023).
Bandar narkoba yang diketahui berinisial JI itu pun dilepaskan usai menyogok atau membayar uang pelicin kepada Polisi. JI pun dilepas sehari setelah diamankan.
Adanya informasi tersebut, Komang mengatakan, saat ini pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel sementara melakukan pendalaman.
"Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran itu sudah kami sampaikan, koordinasikan dengan Propam Polda. Begitu juga dengan Direktur Narkoba, akan dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut. Terhadap anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak lanjut yang ada di lapangan," kata Komang saat di wawancara, di Mapolda Sulsel, Senin (3/4/2023).
Lanjut, Komang menyampaikan bahwa anggota yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap bandar narkoba itu bakal dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan pun sepenuhnya dilakukan oleh Propam Polda Sulsel untuk memastikan apakah informasi adanya uang jaminan Rp10 juta benar atau tidak.
"Ini Propam akan turun melakukan pengecekan, melidik pada anggota tersebut, ini masih dilidik (penyelidikan), siapapun anggota yang melanggar tetap akan kita periksa," sebutnya.
Adapun jika terbukti, Komang megatakan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sudah jelas aturannya dalam kode etik Polri. Hanya saja kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan mendalam oleh Propam Polda Sulsel.
"Sanksinya, kita belum tahu karena masih dalam lidik. Kalau memang itu dia melakukan pelanggaran, nanti kita lihat hasil penyidikan dari Propam," kuncinya. (Isk/B)