MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menyelesaikan tugas melakukan verfak kedua atau terakhir sebaran dukungan perbaikan syarat calon DPD RI asal Sulsel mulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2023.
Bahkan telah diplenokan pada Selasa (11/4) malam. Dari hasil verfak terakhir terhadap 22 bakal calon DPD RI asal Sulsel itu. KPU menetapkan 18 orang Memenuhi Syarat (MS) untuk sendaftar kan diri sebagai calon DPD pada Mei mendatang. Sedangkan empat calon lainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Keempat calon yang di blacklist fak terakhir itu yakni. Iqbal Parewangi, Irwan Inje, Andi Armal Al Hakam dan Ariella Hana Sinjaya. Mereka dinyatakan status TMS. Tidak bisa lagi perbaikan. Apalagi mendaftar DPD," kata Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri, Rabu (12/4).
Asri menengaskan keempat bakal calon tidak memenuhi syarat pada verfak kedua secara otomatis gugur sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Alasanya juga semua tahapan proses telah selesai.
"Empat orang TMS, mereka otomatis gugur dan tidak memenuhi syarat mendaftar calon. Alasannya verfak kedua atau kesempatan terakhir perbaikan selesai. Tidak ada lagi kesempatan," tegasnya.
Dia menegaskan, KPU juga telah melakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Akumulasi sebaran dukungan hasil verfak pertama dan kedua. Bakal calon Iqbal Parewangi dukungan hanya mencapai 2.828 KTP. Sedangkan Irwan Inje 2.772 sebaran, dan Andi Armal Al Hakam mendapat 1.222 dukungan serta Ariella Hana Sinjaya 2.605.