MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Lima organisasi profesi (OP) kesehatan serentak menyatakan penolakan. Mereka bahkan menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar drg Asdar Gani mengatakan banyak catatan digarisbawahi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini.
Pertama, dari prosesnya sejak awal terkesan tertutup. RUU kelihatan disusun secara terburu-buru dan tidak melibatkan stakeholder, terutama para organisasi profesi (OP) kesehatan.
Padahal yang tahu dan menguasai dunia kesehatan, serta terlibat di dalamnya adalah mereka. Mulai IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI.
"Kelihatannya di susun terburu-buru, kenapa terburu-buru, padahal ini menyangkut kemaslahatan masyarakat. Kalau ada masalah, kan, yang dapat bukan organisasi profesi, tapi masyarakat secara umum, kalau kami dari pengurus, periode akan berganti, tapi dampaknya ke masyarakat," kata Asdar.
Menurut lelaki berkacamata ini, ada berbagai macam pasal yang krusial. Contohnya tidak dilibatkannya atau minimnya keterlibatan OP, bahkan tidak ada. Padahal justru selama ini OP yang penting dalam pelayanan kesehatan.
"Contoh spesifik seperti Surat Izin Praktik (SIP) yang hilang, padahal selama ini OP dilibatkan, maka OP akan memberikan rekomendasi selain syarat-syarat lain yang harus terpenuhi selain STR. Ini ada filosofisnya, kalau ada teman sejawat yang ada pelanggaran etika disiplin akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, mereka yang akan mengontrol, mereka yang paling tahu, siapa lagi yang akan mengontrol kalau dalam bertugas khilaf atau lalai. Apakah akan dikover Menkes atau diskes padahal mereka juga memiliki banyak tugas-tugas," kata Asdar.