MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum Takalar, Muhammad Nadir menyatakan tak pernah mendapat sanksi pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya mau luruskan mengenai adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa saya dipecat DKPP saat menjadi petugas adhock pada 2014 karena diduga melakukan kesalahan perhitungan suara. Saya sama sekali tidak dipecat, bahkan sampai saat ini masih menjadi petugas adhoc di Kecamatan Galesong Selatan," kata Nadir meluruskan pemberitaan sebelumnya, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya diberitakan bahwa Nadir pernah dipecat oleh DKPP saat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga melakukan penggelembungan suara di Desa Kalukubodo, Kabupaten Takalar pada Pemilu 2014. Namun, faktanya hal tersebut tidak benar.
Berdasarkan putusan DKPP Nomo 76 76/ DKPP- PKE-III/2014 : a. Memutuskan pemberhentian tetap kepada : Abdul Jabbar beta (PPK) dan Muhammad Ilham (PPK).
Selanjutnya, dalam putusan itu disebutkan bahwa DKPP merehabilitasi nama sejumlah teradu seperti Muhammad Nadir (PPK), Fatmawati (PPK), Ernawati Tayang (PPK), Jusalim Sammak,(KPU Takalar), Atthahiria Nas (KPU), Alimuddin (KPU), Muhammad Darwis (KPU), dan Muhammad Nur Arfah (KPU).
"Jadi sudah jelas saya tidak pernah dipecat buktinya saya masih dipercayakan menjadi panitia penyelenggara kecamatan Galesong Selatan pada Pemilu 2024," ujar Nadir.
Adapun Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim membenarkan bahwa Muhammad Nandar tidak pernah mendapat sanksi pemberhentian dari DKPP. Dia mengatakan, putusan DKPP sangat jelas menyebutkan merehabilitasi nama Muhammad Nadir dan beberapa penyelenggaraan pemilu lainnya selaku teradu.
"Putusan DKPP telah merehabilitasi sejumlah teradu termasuk Muhammad Nandar. Itu sebabnya pemberitaan tersebut keliru sehingga patut diklarifikasi agar tidak memicu kontoversi dan polemik di publik," ujar Ibrahim.
Nadir masuk dalam 10 besar calon anggota KPU Takalar. Saat ini sisa menunggu pengumuman lima komisioner terpilih dari KPU RI. (Suryadi/B)