JAKARTA, RAKYATSULSEL.CO - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Lesbian Gay Biseksual dan Transgender alias LGBT merupakan ciptaan Tuhan.
Dengan begitu, Menurut Mahfud MD, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.
"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang," dikutip dari tayangan di channel Youtube KAHMI Nasional, Selasa 23 Mei 2023.
Mahfud mengatakan hal tersebut saat memberi sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu lalu.
"Yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," sambung Mahfud MD.
Mahfud bilang, Tuhan yang menyebabkan seseorang itu jadi LGBT.
"Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud.
Mahfud mengakui, KUHP baru tidak bisa memuat aturan yang mencakup semua hal tentang LGBT.
KUHP hanya menjerat mereka yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Sehingga apa rumusannya akhirnya, KUHP yang sekarang, masih akan berlaku kemudian, dikatakan ya rumusannya 'barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur', kan LGBT itu bisa tercakup di situ, meski tidak semuanya," ucap Mahfud. (fin)