JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meskipun telah berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Padahal biasanya, KPK sering melakukan penahanan terhadap seseorang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, langkah KPK tersebut bisa menurunkan kualitas lembaga anti rasuah itu.
"Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka kemudian ditahan seperti Azis Syamsuddin (Eks Wakil Ketua DPR)dan lain-lain itu kan ditahan, enggak ada yang enggak ditahan," ujar Boyamin kemarin, Rabu 24 Mei 2023.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya," imbuhnya.
Boyamin menduga, KPK ragu dengan alat bukti yang ada meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya enggak ada, jangan-jangan tidak ada alat bukti. Kan jadi dipersepsikan yang berbeda-beda," kata Boyamin.
Boyamin mempertanyakan jaminan KPK yang tidak melakukan penahanan Hasbi Hasan.
"Jadi, ya tampak KPK betul-betul semakin kendor dan tidak memperhitungkan segala sesuatunya dengan matang lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK kurang lebih 6-7 jam.
Dia kemudian keluar pada pukul 17.00 dan tidak ditahan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan terhadap tersangka bukan sesuatu keharusan.
"Penahanan bukan suatu keharusan," katanya.