LOMBOK TIMUR, RAKYATSULSEL- Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, LMI (43) dan HSN (50) melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati. Keduanya melakukan perbuatan bejat merancang kelas "pengajian seks" dengan iming-iming masuk surga.
Perbuatan bejat dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) ini terjadi di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Korbannya rata-rata santriwati yang masih di bawah umur. Sebanyak 41 santriwati terenggut keperawanannya akibat olah dua pimpinan ponpes yang melakukan kelas "pengajian seks".
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh LMI (43 tahun) dan HSN (50). Apalagi, keduanya adalah pimpinan lembaga pendidikan keagamaan.
Tiga santriwati yang menjadi korban kebejatan dua pimpinan ponpes telah membuat laporan polisi.
"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Nahar mengatakan, kasus ini terjadi dengan modus di antaranya “janji masuk surga” melalui “pengajian seks”. Tindakan ini merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir dan patut dihukum berat.
Nahar mengatakan, melalui kelas "pengajian seks" dengan iming-iming masuk surga, terduga pelaku dengan keji melakukan kekerasan seksual persetubuhan dengan korban yang berusia 16 – 17 tahun.
“Terduga pelaku adalah pendidik di bidang keagamaan, tidak hanya melindungi anak tapi juga seharusnya menuntun anak pada perbuatan yang baik dan benar. Dalam kasus ini terduga pelaku justru melanggarnya dengan melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak didiknya," ujar Nahar.