Dimana fasilitas pengangkutan sampah juga perlu direvitalisasi dan penjemputan sampah dilakukan berbeda hari sesuai jenisnya sehingga tidak tercampur seperti yang terjadi saat ini.
Sehingga bagi masyarakat yang melakukan pemilahan sampah nantinya dapat dibebaskan dari iuran sampah.
"Dan yang belum memilah tetap akan dikenakan iuran sampah dan pengumpulan sampah yang tidak sesuai dengan jadwal akan tidak dilayani oleh petugas," jelas Bacaleg DPRD Kota Makassar itu.
Dengan pemilahan sampah sejak awal, maka pengelolaan sampah akan dapat dilakukan prinsip reuse dan recycle serta merubah sampah menjadi energi.
Dia menilai, sampah ini jika dikelola dengan benar mendatangkan banyak keuntungan, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan dan udara.
Pria yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 untuk Dapil 2 kota Makassar ini berharap nantinya penanganan sampah ini dapat tertuang dalam Peraturan Daerah.
Jika memang nanti ditakdirkan sebagai anggota Dewan di DPRD kota Makassar, saya berharap penanganan sampah ini dapat tertuang dalam Peraturan Daerah dan menjadi satu solusi penanganan sampah di kota Makassar.
"Dengan begitu, insya Allah teman-teman BCAD dari Partai Gelora juga akan memperjuangkan isu yang sama," tukasnya. (Yadi/B)