Selain itu, penggantian bacaleg juga bisa dilakukan jika bacaleg mengundurkan diri yang disertai dengan bukti surat pernyataan, yang dibubuhi materai dan ditandatangani bacaleg tersebut.
"Bacaleg meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian dari instansi yang berwenang. Dan Bacaleg diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik bersangkutan," sebut Gunawan.
Menurut mantan jurnalis itu, khusus kegiatan vermin ini, dalam proses vermin ini, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan klarifikasi berkas jika memang diperlukan.
Sebagai contoh, keabsahan dokumen ijazah. Jika memang ditemukan ada kejanggalan, atau ada laporan, juga ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan melakukan klarifikasi dengan mengecek langsung ke sekolah asal ijazahnya.
Ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih.
"Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni: KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg," terangnya.
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah, Surat bebas penyalahgunaan narkoba, Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir, isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan," lanjut Gunawan Mashar.