Lanjut, Suryaningsih mengatakan untuk besaran anggaran gaji ke-13 tahun ini dirinya belum bisa memberikan angka yang pasti dan secara rinci.
"Saya tidak bisa kasihki angka pasti. Angka pasti belum bisa. Gambarannya sama dengan gaji bulanan. Kecuali dengan tunjangan dan TPP, yah," jelasnya.
Ia mengutarakan, setiap ASN pemprov dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat ini tanpa terkecuali.
Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. (Abu Hamzah/B)