Satpol PP Enrekang Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Enrekang melakukan penertiban baliho, Kamis (8/6).

Selain kedua dinas tersebut, kegiatan ini juga melibatkan Komunitas Pencinta Alam (KPA) Gempa Maspul.

Penertiban ini dikhususkan untuk seluruh baliho yang dipaku di pohon. Sesuai surat edaran Bupati bernomor 338/848/DLH/2023.

Kepala DLHK, Gaswan, mengaku telah melakukan sosialisasi tentang aturan ini. Intinya, kata dia, pelarangan untuk memasang spanduk atau apapun dengan cara dipaku di pohon.

"Tidak hanya merusak keindahan, juga tentu merusak struktur pohon. Untuk yang sudah terlanjur terpasang, hari ini kami lakukan penertiban," tegas Gaswan.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP, Burhanuddin mengaku telah menertibkan spanduk-spanduk yang ada di wilayah kota Enrekang.

Penertiban dimulai di batas kota Enrekang, kelurahan Leoran menuju Kelurahan Puserren. Selain itu, tim juga menyisir wilayah Talaga di Kelurahan Juppandang dan Wilayah Batili kelurahan Galonta.

Kebanyakan yang ditertibkan merupakan spanduk sosialisasi figur-figur politik. Bacaleg, bakal calon bupati juga bakal calon gubernur. (Fad)

  • Bagikan