JAKARTA, RAKYATSELSEL.CO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri angkat bicara terkait penanganan kasus terhadap Andhi Pramono yang kini tengah menjadi perhatian sejumlah pihak.
Sebab seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Namun hingga saat ini, KPK tak kunjung melakukan penahanan terhadap Andhi.
Menurut Firli, langkah yang dilakukan pihaknya terhadap Andhi telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Adapun alasan belum dilakukannya penahanan lantaran sedang pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Terkait kenapa belum ditahan itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Firli juga mengungkap daftar 16 nama yang terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dimana terdapat nama Andhi Pramono dalam daftar tersebut.
Firli menyebut, bahwa sejumlah nama dengan total transaksi Rp8,5 triliun tersebut didapat dari 12 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah ditindaklanjuti pihaknya.
“Kami ingin sampaikan dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun sudah kami tuntaskan,” kata Firli. (FO)