MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wakil Bendahara Karang Taruna Sulsel, Syahrina angkat bicara terkait adanya aksi pelarangan beribadah di Gedung Serba Guna di wilayah Tamalanrea, Makassar, akhir pekan kemarin.
Syahrina mengaku menyayangkan aksi intoleran sejumlah oknum-oknum yang melarang peribadatan umat kristiani di tengah kebebasan beragama.
"Jangan sampai Makassar dicap sebagai kota intoleran. Kita tentu tidak mau itu terjadi. Sebaiknya kita saling menghargai antar umat beragama, apalagi negara menjamin tiap-tiap warga untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaanya," kata Syahrina, Kamis (8/6/2023).
Syahrina menjelaskan, dalam Konstitusi Indonesia, yakni UUD '45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).
Lanjut Syahrina, izin pemanfaatan bangunan seperti Gedung Serba Guna dalam SKB 2 Mentri no 8/9 tahun 2006, hanya membutuhkan minimal rekomendasi lurah dan camat.
"Tentu saja selama agama yang dianut itu tidak bertentangan dengan undang-undang, atau sesat. Jadi marilah kita duduk bersama, jangan ada lagi aksi intoleran di tengah masyarakat," jelasnya. (*)