Bentuk Tim Gabungan, Kemenkumham Sulsel Selidiki Temuan Napi Pengendali Narkoba dari Rutan

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak memberikan keterangan pada awak media, Selasa (13/6).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulsel membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan secara internal atas temuan seorang narapidana berinisial SAN yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jeneponto.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, tim yang dibentuk itu telah berangkat sore tadi, Selasa (13/6/2023) ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kasus yang sedang menyita perhatian masyarakat ini.

"Tadi sore berangkat 1 tim gabungan dari Kanwil Kemenhumkam untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tentang kondisi di Rutan (Jeneponto)," ujar Liberti kepada awak media.

Tim gabungan itu terdiri dari internal Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dipimpin pihak dari Divisi Pemasyarakatan. Namun terkait jumlah tim tersebut, Liberti tidak menjelaskan.

"Ganjil, terdiri dari Divisi Pas (Divisi Pemasyarakatan). Itu tim gabung akan melakukan tugas pemeriksaan sampai dengan selesai," kata Liberti.

Begitu juga saat disinggung terkait apakah Kepala Rutan (Karutan) Jeneponto akan ikut diperiksa, Liberti hanya menyampaikan jika pemeriksaan internal baru akan dilaksanakan pihaknya. 

Liberti menuturkan, pemeriksaan atau evaluasi di internalnya baru akan dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel berdasarkan pada hasil dari pemeriksaan Tim Gabungan yang dibentuk itu.

"Kalau pemeriksaan internal masih akan kami lakukan. Tindakan selanjutnya tergantung hasil BAP, saya tidak mau menduga-duga dulu biar tim yang turun. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama melaporkan ke saya dan dari situ nanti kita akan putuskan tindakan apa yang harus kita ambil," terangnya. 

Dari kasus ini, Liberti baru memberikan keterangan mengenai narapidana di Rutan Jeneponto yang terindikasi melakukan pengendalian dalam peredaran narkoba di Makassar. Diapun belum menyampaikan terkait masalah yang sama di Lapas Kelas II A Watampone.

Mengingat dari kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sempat menyampaikan ada dua orang narapidana yang diketahui berinisial TR, mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana inisial SN atau SAN, mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, teridentifikasi merupakan jaringan pengedar narkoba bersama keenam tersangka yang telah ditangkap.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan konfirmasi tentang Bone (TR di Lapas Kelas II A Watampone). Jadi saya baru mendapatkan konfirmasi dari Jeneponto (SAN)," sebutnya. (Isk/B)

  • Bagikan