Status TMS, Bawaslu Sidrap Rekomendasikan 138 Pemilih Dicoret

  • Bagikan
Bawaslu

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap merekomendasikan sedikitnya 138 pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dicoret dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP).

Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Saiful mengatakan pengawasan DPHP masih ditemukan sejumlah permasalah mulai dari pemilih yang sudah bersyarat tapi belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga orang sudah pindah domisili masih terdaftar.

"Hasil penyisiran patroli pengawasan 138 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pindah domisili, ganda nama dan NIK,bukan warga setempat. Selain itu ada beberapa warga tidak terdaftar dalam cek DPT online," kata Andi Saiful, Selasa (13/6).

Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap ini juga menyebutkan data disabilitas belum terklasifikasi dalam pencatatan, akses terbatas memperoleh layanan KTP-e seperti warga binaan dan rumah tahanan, warga disabilitas dan komunitas adat.

"Bawaslu Sidrap telah melakukan saran perbaikan dalam rekapitulasi berjenjang," ucapnya.

Selain itu di Bumi Nene Mallo ada komunitas Tolotang yang masih menganut aliran kepercayaan leluhur suku Bugis, berpotensi tidak terdata dikarenakan administrasi kependudukan belum semuanya ber KTP sehingga pihaknya akan bekerjasama dengan dinas kependudukan terkait pemilih yang sudah bersyarat memilih tapi belum melakukan melakukan perekaman KTP-El. (Fahrul/B).

  • Bagikan