BONE, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Diresnarkoba Polda Sulsel melakukan penelusuran ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone. Penelusuran itu terkait penemuan narkoba di kampus UNM, dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto bersama delapan anggotanya
Tim dari Polda Sulsel memeriksa TR, warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone yang disebut-sebut mengendalikan jaringan narkoba di kampus UNM.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku menuturkan, pihaknya telah melakukan langkah awal memanggil yang bersangkutan (TR) untuk dimintai keterangan terkait dengan berita-berita yang ada di media.
"Pengakuan dari narapidana tersebut tidak ada sama sekali yang diakui. Oleh karena itu kami juga mau laporkan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kami yang ada di Lapas Watampone," ujar Saripuddin Nakku, Selasa (13/6).
"Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sulsel. Jadi kita menunggu keputusan final dari penyidik Polda Sulsel," ujarnya lagi..
Ia juga mengatakan untuk pemeriksaan kemungkinan besar masih akan dilakukan di Lapas Watampone. Namun apabila harus dibawa ke Kota Makassar, harus pemanggilan kembali dan ada izin dari wilayah.
"Kemungkinan napi tidak akan dibawa ke Makassar karena tidak bisa bermalam napinya, harus kembali 1x24 jam. Kita tidak akan menutupi masalah yang mencederai institusi. Kalau TR ini sekarang vonisnya delapan tahun karena dua kasus," ujarnya lagi.
Kata dia, di dalam lapas pihaknya memang menyediakan alat komunikasi. Ada pelayanan telepon (yantel) untuk berkomunikasi dengan keluarga, tetapi tidak bisa dihubungi. Juga ada layanan video call disiapkan.
"Kita memang tegas juga kalau ada pegawai saya yang berani melakukan tindakan di luar SOP berarti mereka siap menanggung akibatnya, akan kita tindak tegas," tegas Saripudin Nakku
Saripuddin Nakku mengatakan, hasil pemeriksaan sementara TR tidak membenarkan adanya kabar tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan pimpinan kantor wilayah untuk mengambil keterangan terkait berita beredar di media,” katanya.
“Yang bersangkutan tidak membenarkan memiliki keterlibatan dalam jaringan Narkoba itu,” lanjutnya.
Saripuddin Nakku menambahkan, TR sendiri masih menjalani pemeriksaan dari penyidik polisi. Jika TR terbukti terlibat ke dalam sindikat jaringan pengedar Narkoba, maka berpotensi untuk diberi sanksi tambahan.
“Bisa menjadi kasus baru bila terbukti. Yang jelas saya selaku pembina sudah melakukan semaksimal mungkin untuk mengantisipasi hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap temuan bunker yang ternyata brankas penyimpanan narkotika di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Barang haram itu diduga dikendalikan dari Lapas Watampone, Kabupaten Bone, dan Rutan Jeneponto.
Sekadar diketahui, TR merupakan tahanan Lapas Kelas II Watampone karena kasus Narkoba. TR bertugas memesan 50 Kilogram sabu yang akan dikirim ke Ternate, Maluku Utara.
Ia telah menjalani masa tahanan sekitar satu tahun lebih di Lapas Kelas II Watampone. Sebelum di Lapas Watampone, TR merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Kabupaten Gowa. (Nal)