Menurutnya, putusan MK terbuka saat ini tetql sejalan dengan tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.
Semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetang hari pemungutan suaran Februari 2014.
"Jadi, kami tetap lanjut tahapaan. KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara," tutupnya. (Yadi/B)