PANGKALPINANG, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto buka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Fox Harris, Rabu (21/6).
Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.
Kakanwil Harun menyampaikan, Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.
Kementerian Hukum dan HAM menjadi Competent Authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat Apostille dan Otentifikasi terhadap dokumen asing.
Disampaikan Harun, petunjuk pelaksanaan Apostille diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
“Sampai saat ini, Apostille dapat digunakan di 127 negara yang telah mengaksesi Konvensi Apostille,” ujar Harun.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengadaptasi perkembangan hukum perdata internasional yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.
Proses pencetakan sertifikat yang selama ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, dalam waktu dekat ini sudah dapat dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
“Hadirnya layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri,” tutur Harun.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh moderator yaitu Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Babel, Fajar Husein. Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Asyraf Suryadin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menyampaikan materi tentang “Keabsahan Dokumen Berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE)”.
Selanjutnya, yaitu Yuli Kemala, Ketua Pengurus Wilayah Bangka Belitung Ikatan Notaris Indonesia, yang menjelaskan tentang “Peran Notaris Dalam Legalisasi Apostille”.
Narasumber lainnya yaitu Grace, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang menyampaikan materi tentang “Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi”.
Hadir dalam kegiatan tersebut Jajaran Forkopimda Provinsi Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin, Kepala Bapas Pangkalpinang, Iwan Setiawan, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Hani Anggraeni, Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Andi Yudho Sutijono, beserta perwakilan pegawai Kanwil Kemenkumham Babel.
Ketua panitia, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang, mengatakan jumlah peserta kegiatan tersebut sebanyak 150 orang yang berasal dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel; Kanwil Kementerian Agama Provinsi Babel; Kanwil BPN Provinsi Babel; Dinas Pendidikan Provinsi Babel dan Kota Pangkalpinang; serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Babel.
Lalu Dinas Penanaman Modal, PTSP Provinsi Babel dan Kota Pangkalpinang; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang; Kantor Urusan Agama Kota Pangkalpinang; Notaris; Akademisi; Pelaku Usaha; dan Mahasiswa.
Diakhir kegiatan kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini mengatakan bahwa acara ini dinilai sangat penting mengingat angka pemohon apostille babel sudah cukup banyak 129 permohonan. Melalui diseminasi ini di harapkan semua peserta berbagai kalangan dapat memahami fungsi appostille. (*/rls)