BKD Sulsel Pecat Dua ASN Nakal

  • Bagikan
ILUSTRASI ASN

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua ASN lingkup Pemprov Sulsel telah diberhentikan dan dicabut statusnya sebagai Pegawai pemerintah.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulsel, A Irham Sakti Irawan mengatakan, pemberhentian dua ASN itu telah dilakukan oleh pihaknya.

Kata dia, pemberhentian itu beradasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspketorat Sulsel. "Jadi itu pemeriksaan dilakukan oleh inspektorat direkomendasi ke BKD nanti BKD yang menindak lanjuti hasil pemeriksaan itu," sebutnya, Selasa (27/6/2023).

"Dua ASN sudah dilakukan pemberhentian, sesuai dengan fakta terkahir," ungkapnya.

Ia memaparkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Sulsel pelanggar diperiksa secara tim. "Bukan individu, dengan menggali fakta-fakta, mengapa dia (pelanggar) melanggar disiplin setelah itu dia dilakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi, dan kami (BKD) yang melakukan tindak lanjut," jelasnya.

Ia menyebutkan, saat ini sedang dilakukan pemerikasaan lanjutan terhadap satu orang sekaitan dengan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan. "Satu orang itu pada masalah kesehatan, tim kesehatan sudah melakukan pemeriksaan, satu orang sudah dilakukan penuruna jabatan," ungkapnya.

Untuk nama, OPD tempat serta tanggal akurat dilakukannya pemecatan dua ASN tersebut Irham tidak menyampaikan dengan dalih aset arsip sifanta internal oleh pihak BKD Sulsel.

Sebelumnya, A Irham Sakti Irawan mengungkapkan lima ASN nakal tersebut sementara diproses oleh tim pemeriksa lantaran melanggar jam kerja. "Jadi ada lima orang yang melanggar jam kerja PNS periode Januari-Mei 2023. Dua diantaranya terancam dipecat," tegas A Irham Sakti Irawan.

"Dalam melakukan pemeriksaan, terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang beranggotakan Inspektorat, BKD dan juga melibatkan atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan jam kerja PNS," paparnya.

Untuk regulasi, sambung Irham, pihaknya menerapkan aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di mana, aturan tersebut terdiri beberapa jenis sanksi untuk setiap pelanggaran ASN. (Abu/B)

  • Bagikan