Senada dengan diatas, perancang kanwil Irma mengatakan, Ranperbup yang ditunda tersebut harus diperbaiki secara keseluruhan sesuai dengan masukan dari Fadli. Rencananya, Ranperbup yang diperbaiki tersebut akan di harmonisasi ulang pada Rabu mendatang.
“Untuk ketiga Ranperbup lainnya, kami nyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atas pertimbangan ketiga ranperbup ini telah memenuhi peraturan perundang-undangannya yang lebih tinggi dan teknik penulisannya telah memenuhi ketentuan pada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” sambung Irma.
Hadir dalam rapat harmonsaisi ini Subkoordinator Dinas Kesehatan Kab Luwu Timur Nurbaya, Perwakilan ASDMA BKPSDMA Kab Luwu Timur Irawati, Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi, Jajaran Perancang Perundangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*)