Soal Kasus PDAM Makassar, Akademisi Unhas dan UINAM “Perang Opini”

  • Bagikan
Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Hasrullah dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Ibnu Hadjar Yusuf

Analisis isi dengan mengambil sampel tokoh pertama perdebatan dalam sidang pengadilan dengan memunculkan kesaksian Kartia Bado yang dimuat Detiksulsel, 12 juni 2023, sebagai saksi: Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar tahun 2015. Saksi mengungkapkan Wali kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pamanto menerima asuransi dwiguna berupa cek dengan nilai Rp. 600 juta. Ini Fakta dan bukan teks pepesan kosong.

Saya tidak habis pikir logika Ibnu Hajar, mengapa tidak memperhatikan sampel berita yang ditawarkan, seperti pemberitaan pemeriksaan Korupsi PDAM Makassar dipentaskan Kejaksaan, dengan mengutip judul berita : JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) Edisi 24 Juni 2023 dengan judul: Kasus Korupsi PDAM Makassar, Bastian Lubis: “Wali Kota Makassar Berpotensi jadi Tersangka Baru”. Teks ini adalah pendapat Bastian Lubis yang Nampak dipermukaan dan ditulis oleh media.

Ciri manifest ini menjadi unit analisis. Apa yang disampaikan Bastian Lubis ada pendapat dalam melihat symptoms selama kasus digelar di kejaksaan, perspektif analisis isi secara diskripsi, tentu mempunyai dasar argumen yang kuat sehingga narasi terlontar dan dibahasakan media: “Wali Kota Makassar Berpotensi Tersangka Baru”. Disitulah letak kepanikan Ibnu Hajar tidak melihat hakekat pesan yang berkategori deskriptif.

Logika tumpul dan cenderung membabi buta analisisnya Ibnu Hajar, apa yang saya tawarkan dalam tulisan sebelumnya pendapat ahli saksi ahli dari Fakultas hukum Unhas dinarasikan di ruang sidang ; “bahwa Wali Kota Makassar Moh. Ramdan Pomanto tidak berhak menerima dana asuransi Dwiguna jabatan dari PDAM Makassar”. Pernyataan Juajir memberi pendapat secara hukum ke hakim persidangan uang Sebesar Rp. 600 Juta, sepantasnya tidak dilakukan sebagai pejabat negara.

  • Bagikan