Bacaleg MS Masih Bisa diganti, BMS Tak Bisa Lagi

  • Bagikan
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota maupun Provinsi telah memberikan waktu ke Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan selama dua pekan 25 Juni - 9 Juli 2023. Namun hasil perbaikan tersebut masih bisa diganti jika Memenuhi Syarat (MS), tapi jika tidak memenuhi suarat maka tidak boleh lagi diganti.

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, dari 18 Peserta Pemilu yang telah telah disahkan oleh KPU RI, hanya satu yang tidak menyerahkan berkas pencalonannya beberapa waktu lalu, yakni partai Garuda. Sehingga hanya 17 Parpol di Kota Makassar sudah hampir dipastikan memiliki calon legislatif.

Dimana kata dia, hasil verifikasi administrasi pertama sudah diserahkan ke Parpol yang mana BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan mana MS (memenuhi Syarat).

"Kalau progresnya di Silon kami lihat jalan (perbaikan komposisi Bacaleg)," kata Gunawan, saat ditemui di Kantor KPU Makassar, Ahad (9/7/2023).

Dirinya menyebutkan, beberapa Parpol telah melakukan perbaikan, seperti PDI Perjuangan, dan Perindo yang lebih awal ke KPU terlihat melakukan penggatian komposisi Bacaleg.

"Ada yang melakukan pergantian tapi sebagian besar hanya memperbaiki yang BMS (Belum Memenuhi syarat) dan hari ini (Ahad) terakhir," ujarnya.

Setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua.

"Jika masih ada yang belum sah dokumennya, itu akan TMS dan ini kami umumkan pada bulan Agustus," bebernya.

Pada verifikasi administrasi tahap kedua, kata Gunawan, masih memungkinkan untuk melakukan pergantian Bacaleg tapi dengan beberapa catatan.

"Masih memungkinkan pergantian Bacaleg setelah vermin kedua kalau sudah ada status berkasnya. Kalau TMS (Tidak memenuhi syarat) itu tidak bisa diganti, tapi kalau MS (Memenuhi syarat) masih bisa diganti," tuturnya.

Penyebab MS biasanya diganti karena dipecat oleh partai politik mereka atau meninggal dunia hingga mengundurkan diri.

"Ini cuma status MS (memenuhi syarat). Kalau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak bisa diganti karena tidak lolos berkas. Kalau TMS diganti, ini barang (pendaftaran Bacaleg) tidak akan selesai-selesai," tuturnya.  

Yang menjadi perhatian KPU yakni kuota keterwakilan perempuan, sebab bisa menggugurkan seluruh Bacaleg yang ada di Dapilnya.

"Kalau kuota perempuan tidak mencukupi maka bisa menggugurkan Bacaleg yang lain. Contoh Dapil Makassar A ada 9 kursi, 30 persen itu 3 perempuan, tapi tiba-tiba satu perempuan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berarti orang itu gugur dan sudah tidak bisa melakukan perbaikan karena keterwakilan perempuan sudah tidak cukup 30 persen di Dapil," tuturnya.

"Di dalam regulasi kalau keterwakilan 30 persen perempuan tidak bisa maka satu Dapil tidak bisa diajukan oleh Parpol," tutupnya.

Senada yang dikatakan oleh ketua Luwu Utara, Hayu Vandi jika di Lutra minus lima Partai yang tidak bisa lagi mengajukan perbaikan karena pada saat proses pendaftaran beberapa bulan lalu tidak mendatangi KPU yakni Garuda, Ummat, PKN, PSI dan Buruh.

Sementara partai-partai lain telah melakukan komunikasi jika akan mengajukan perbaikan komposisI Bacaleg.

"Di Luwu Utara hanya 13 Parpol yang mengajukan Bacaleg pada awal 1-14 Mei 2023," katanya.

Setelah melakukan pengajuan perbaikan kata dia, masih memungkinkan untuk mengubah komposisi Bacaleg, tapi dengan catatan calon yang akan diganti Memenuhi Syarat (MS) sementara Tidak memenuhi Syarat (TMS) tidak bisa diganti.

"Masih bisa pasca penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) dengan beberapa alasan, meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena kebijakan partai yang ingin mengganti," singkatnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan