MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lanjutan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK se-Sulawesi Selatan memasuki tahap III, Jalur Prestasi Akdemik.
Kepala UPT TIK Dinas Pendidikan Sulsel, Elix mengungkapkan, jalur prestasi akademik tersebut bakal berlangsung selama empat hari, Senin-Kamis, 10- 14 Juli.
Kata dia, jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai raport SMP/sederajat mulai dari semester 1 sampai 5.
Ia menjelaskan, ada lima mata pelajaran yang akan diakumulasi sebagai rata-rata raport calon peserta didik baru. Yakni, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
"Dalam hal pemeringkatan nilai rapor sampai dengan semester 5 itu sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial," jelas Elix saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).
Ia menyampaikan, pada jalur ini tiap calon siswa SMA wajib memilih tiga sekolah berbeda. Sementara untuk SMK, tiap calon siswa dapat memilih tiga kompetensi keahlian di satu atau sekolah yang berbeda-beda.
Elix melanjutkan, pendaftaran jalur prestasi tetap dilakukan secara online, dengan verifikasi dan validasi secara tatap muka di sekolah pilihan pertama.
"Berkas yang dilampirkan adalah akta kelahiran, ijazah/SKL, dan rapor," imbuhnya.
Ia membeberkan, kuota jalur prestasi akademik untuk SMA ialah sebesar 20 persen. Sementara untuk SMK kuotanya lebih besar, yaitu 60 persen.
Elix menuturkan, Kuota itu sangat mungkin untuk bertambah karena masih ada sisa kuota tahap 1 dan 2 yang belum terpenuhi. Sehingga, akan dialihkan ke tahap ketiga.
"Total pendaftar pada tahap 2 jalur zonasi yang lalu, terdapat sebanyak 47.019 calon siswa. Sedangkan yang dinyatakan lulus ialah sebesar 35.937 siswa," ucap elix
Maka dari itu, sambung elix sebanyak 11 ribu siswa tidak terakomodir dan harus bersaing ulang di jalur prestasi akademik.
"Daftar ulang masih berlangsung sampai sore nanti (kemarin), dikarenakan adanya verifikasi faktual langsung ke rumah casis terutama yang berstatus famili lain dalam KK," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin menerangkan, famili lain dalam statusnya pada PPDB ini meliputi anggota keluarga yang bukan keluarga inti dalam sebuah KK. Secara eksplisit, tidak ada aturan yang menjelaskan mengenai boleh tidaknya famili lain dalam sebuah KK terakomodir dalam PPDB.
"Hanya saja, umur KK itu tidak boleh kurang dari setahun, begitu bahasanya. Tidak ada yang menjelaskan tidak boleh dari famili lain, jadi tetap masuk kriteria jalur zonasi," tutupnya. (Abu/B)