MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan belum bisa memastikan bahwa saat verifikasi administrasi tahap kedua bisa menggugurkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) jika dokumen mereka tidak lengkap.
Pasalnya KPU Kabupaten/kota maupun Provinsi akan melakukan pemeriksaan dokumen hasil perbaikan sampai 5 Agustus 2023 nanti.
"Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pimpinan KPU RI. Tapi verifikasi administrasi yang berjalan memungkinkan untuk dilakukan perbaikan (partai politik)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
Disinggung apakah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat langsung digugurkan atau kembali dilakukan perbaikan, Adiwijaya enggan berspekulasi lebih jauh. Serta proses verifikasi administrasi tahap kedua berjalan seperti sebelumnya.
"Kita menunggu petunjuk teknis dengan sesuai jadwal. Verifikasi administrasi ini seperti sebelumnya," singkatnya.
Diketahui setelah dilakukan verifikasi administrasi tahap kedua, KPU akan melakukan penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus. Kemudian penetapan DCS 12-18 Agustus dan pengumuman DCS 19 - 23 Agustus 2023.
Setelah itu, KPU akan membuka tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg partai politik tanggal 19 - 28 Agustus. Adapun pengajuan pengganti Bacaleg dilakukan pada tanggal 14 sampai 20 September. Adapun verifikasi atas pengajuan pengganti Bacaleg dilakukan tanggal 21 - 23 September. Setelah proses ini baru masuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Oktober. (Fahrullah/B).