MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Pangkep berhasil menangkap seorang buronan atau DPO berinisial AM.
AM ditangkap atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, tahun anggaran 2019-2020.
Buronan yang sudah berstatus tersangka itu ditangkap di Kompleks pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin (10/7/2023) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.
Sebelum diamankan, AM sempat kabur ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, selama 1 tahun 3 bulan. Namun pelariannya dihentikan saat kembali ke Sulsel.
Plt Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Nurasiah mengatakan, tersangka AM dibekuk Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Pinrang dan Pangkep saat kembali ke Sulsel. Dimana saat pihaknya menerima informasi posisi AM, tim Tabur langsung melakukan pengecekan dan melakukan pengintaian selama 3 hari 3 malam.
“Jadi begitu kembali dari Sulawesi Tenggara, ada informasi kalau DPO tersebut kembali ke Sulsel tepatnya di Pangkep. Dari informasi tersebut Tim langsung melakukan pengintaian selama 3 hari 3 malam,” ujar Nurasiah di hadapan awak media, Selasa (11/7/2023) malam.
Lebih jauh Nurasiah mengungkapkan, keterlibatan AM dalam kasus korupsi Dana Desa dan ADD ini yakni menyusun laporan fiktif atau laporan palsu pada penggunaan ADD untuk pembangunan infrastruktur di Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang.
Dia disebut membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.
Atas perbuatan pelaku, negara disebut mengalami kerugian sebanyak Rp475.939.834 sebagaimana hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan ADD tahun anggaran 2019-2020 di Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa, Pinrang
"Perhitungan itu dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor: 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember," sebutnya.
Lebih jauh disampaikan, pihak Penyidik Pidsus Kejari Pinrang disebut telah beberapa kali melayangkan pemanggilan secara patut kepada AM namun tetap mangkir.
“Tersangka AM sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka, tapi AM tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka. Maka Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada penyidik segera menangkap AM,” terangnya.
Hanya saja saat AM mengetahui dirinya terlihat kasus korupsi itu, AM kemudian melarikan. AM juga disebut melarikan diri usia mengetahui jika kepala desanya telah ditahan terkait kasus korupsi tersebut.
“Tapi saat hendak ditangkap, AM ternyata sudah kabur sebab mengetahui informasi jika Kepala Desanya sudah ditahan,” ujar Nurasiah.
Dari sana AM kemudian dinyatakan sebagai buron alias DPO. Tersangka AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
Setelah berhasil diamankan, Nurasiah mengungkapkan, tersangka AM dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai tersangka.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Orang nomor satu di Kejati Sulsel itu juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pesannya. (Isak Pasabuan)