MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sekelompok penghasut mesti diwaspadai untuk menjaga kualitas Pemilihan Umum (Pemilu), apalagi saat ini pernak-pernik pesta demokrasi lima tahunan itu mulai meramai.
Menkopolhukam, Mahfud MD menuturkan, APH dan masyarakat mesti melek pola kecurangan yang acapkali terjadi pada proses pemilu, pun dengan kegiatan mempengaruhi 'Menghasut' masyarakat tapi dengan cara yang tidak sehat.
"Misalnya kegitan menghimpun masyarakat untuk tidak usah memilih (bentuk kampaye tidak sehat, red)," paparnya.
"Atau menghimpun orang untuk memilih salah satu calon dengan mendatangi rumah-rumah yang sudah di kirimi surat, biar saya (oknum) yang mencobloskan, kok bisa terjadi, ya karena kerja sama dengan TPS-nya, nah itu pola-pola pelanggaran," ulasnya, Kamis (13/7/2023).
Ia mebeberkan, pada pemilihan umum 2019 lalu, 361 kasus tindak pidana pemilu menjadi warisan pelajaran untuk Tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, pun untuk masyarakat.
Ia mengatakan, dari kasus diatas itu mayoritas tindak pidana pemilu terjadi pada proses kampanye dan disusul pada proses pemungutan suara.
Ia menghimbau, kepada APH untuk memitigasi pencegahan terjadinya kasus pelanggaran tindak pidana pemilu dengan menjadikan 360 kasus pada pemilu 2019 lalu.
"Kepada seluruh anggota gakkumdu dan seluruh stake holder agar segera memitigasi terjadinya tindak pidana pemilu 360 kasus tadi itu, bisa dijadikan pedoman," sebutnya.
Bahkan lebih jauh ia menyampaikan, akan membuat acuan atau pedoman dari pola pelangaran yang terjadi pada pemilu sebelumnya.
"Nanti apa saya usahakan melalui pak deputi I dan deputi II membuat pola pola yang sering terjadi. Membuat pola-pola yang sering terjadi 361 itu polanya seperti ini bisa di antisipasi dari depan. Ini pola terjadinya begini, itu dipake (memitigasi)," cetusnya. (Abu/B)