MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mantan Menteri Pertanian era Jokowi-Jusuf Kalla, Andi Amran Sulaiman memang beda. Tidak seperti umumnya para pejabat menteri yang setelah menyelesaikan tugasnya, harta kekayaannya bertambah, Kekayaan founder PT Tiran Group ini malah menyusut sebesar Rp.50 miliar.
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang disampaikan Amran kepada KPK, jumlah harta kekayaan Amran Sulaiman per 31 Desember 2018 tercatat Rp274.902.380.449, serta utang sebesar Rp309.380.449.
Jumlah harta kekayaan Andi Amran Sulaiman itu kemudian menyusut selama menjadi menteri di kabinet Jokowi-JK. Pasalnya, pada laporan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK per 5 Noverber 2014, atau tahun pertama menjadi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman memiliki harta kekayaan sebesar Rp.325.269.766.352, atau menyusut sekitar Rp50.367.385.903.
Harta Susut, Kinerja Kinclong
Jumlah kekayaan yang berkurang selama menjabat 5 tahun menteri bisa diindikasikan bila Andi Amran Sulaiman memang merupakan sosok yang integritasnya menjulang. Bahkan tidak hanya itu, dari indikasi berkurangnya kekayaan Andi Amran mempertegas bila sosok ini billa diberi amanah, dia bahkan rela mengorbankan apa pun untuk kesuksesan program yang dicanangkan pemerintah.
Hal ini ditandai dengan berbagai capaian prestisius selama dia menjadi komando di Kementerian Pertanian (Kementan).
Satu hal yang paling menonjol dari sosok Andi Amran Sulaiman adalah sikap ketegasannya.
Selama menjabat mentan, tidak hanya menyelesaikan tantangan bidang pangan seperti beras, jagung, cabai, bawang merah dan lain sebagainya. Menteri Amran juga melakukan reformasi mental SDM (sumber daya manusia) Pertanian, bersih-bersih kantor, dan penertiban aparatur.
Tidak berhenti di situ, Menteri Amran sudah melakukan demosi dan mutasi 1.296 pegawai Kementan. Dari jumlah itu, demosi dan mutasi juga dilakukan terhadap 435 pegawai Badan Karantina Pertanian.
Dalam hal tak berkompromi dengan segala bentuk KKN, Andi Amran pernah dalam waktu sehari mencopot lima pejabat pada satu direktorat jenderal Kementan. yang dipecat adalah satu pejabat eselon 1 dan empat direkturnya.
Itu dilakukan malah sebelum KPK mentersangkakan oknum tersebut. Ketika itu ada yang mengatakan Mentan terlalu cepat memecat orang, tapi akhirnya mereka mengapresiasi langkah cepat dan tegas Mentan.
Suatu ketika, pada pukul 10 pagi, Mentan menerima laporan salah satu oknum pegawainya melakukan pungli dan terkonfirmasi kebenarannya. Lantas, pada pukul 11 pagi, sudah ditandatangani SK Pemecatan No. 539/2017 kepada MS (inisial oknum tersebut) terkait tindakan penyelewengan program cetak sawah.
Demikian pula,Mentan memecat AA terkait tindak pidana pada kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) dalam proses hukum di Kejaksaan Agung dan memecat EM pada kasus korupsi pengadaan pupuk hayati APBN 2013 yang saat ini dalam proses hukum di KPK.