JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Selain temuan besaran anggaran operasional bupati dan wakil bupati yang dinilai menyalahi aturan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan juga menemukan banyak proyek fisik bermasalah di Jeneponto tahun anggaran 2022.
Dalam laporan hasil pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Pemkab Jeneponto tahun 2022, diketahui bahwa BPK menemukan kekurangan volume terhadap 9 paket proyek pekerjaan belanja modal pada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto, dengan total nilai temuan sebesar Rp687.408.000 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda sebesar Rp132.158.473.
Proyek tersebut, yakni proyek pembangunan Satap 7 Bontoramba dengan kekurangan volume senilai Rp1.135.000, proyek pembagunan infrastuktur SDN 10 Tamalatea dengan nilai kekurangan volume sebesar Rp4.774.000, proyek peningkatan jalan DAK fisik reguler ruas Tarowang- Goyang- Bontonompo dengan nilai kekurangan volume Rp214.046.000, proyek peningkatan jalan Bulodoang- Barana- batas Takalar dengan nilai kekurangan volume Rp250.628.000.
Proyek peningkatan jalan Karisa- Bapetarum- Agangje'ne dengan nilai kekurangan volume Rp4.101.000, proyek peningkatan jalan Kalimporo- Parangboddong- Bira- bira dengan nilai kekurangan volume Rp48.983.000 dan denda keterlambatan sebesar Rp125.797.363, proyek rehabilitasi daerah irigasi Tappanjeng dengan nilai kekurangan volume Rp88.157.000 dan proyek bagunan pengaman sungai/tanggul Sungai Bululoe dengan nilai kekurangan volume Rp29.851.000.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jeneponto, Masyuri yang coba dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Senin (17/7/2023) siang, belum merespon. Nomor telepon Masyuri tidak aktif saat dihubungi, bahkan pesan Watshapp pun belum dibacanya.(Zad)