Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD 

  • Bagikan
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyerahkan 1 (satu) buah Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (18/7).

"Inilah yang akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik. Apalagi opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Sebab kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak," kata Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa.

Lanjutnya, sementara itu rasionalisasi juga dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

"Jadi terdapat kebutuhan pemerintah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.

  • Bagikan