BNNP Sulsel Serahkan Tersangka dan BB Perkara Narkotika ke Kejari Bone

  • Bagikan
Pelimpahan tersangka dan BB Narkotika ke Kejari Bone

BONE, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka laki-laki IL (55) setelah diserahkan penyidik BNNP Sulawesi Selatan.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (17/5/2024). Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad kepada awak media. 

Lanjutnya, terhadap tersangka IL selanjutnya dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 (dua puluh) hari kedepan yang mana tersangka akan dititipkan di lapas kelas II A Watampone. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil," ujar Andi Hairil Akhmad. 

Pada penyerahan Tahap II dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni: Handphone 3 (Tiga) unit, Buku Tabungan, Buku Catatan, 6 (Enam) sachet plastic warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital.

"Adapun tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ujarnya lagi. 

Ia menambahkan, sebelumnya tersangka ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024, kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024. 

"Kemudian diperpanjang selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024," pungkasnya. (Enal)

  • Bagikan