DLH Makassar Sanksi Penebang Pohon Ilegal

  • Bagikan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengecek langsung penebangan pohon ilegal di Jalan Boulevard Makassar, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memberi sanksi tegas terhadap pelaku penebangan pohon ilegal di Jalan Boulevard Makassar, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 29 Juni 2023, sebanyak empat pohon ketapang kencana atau terminalia mantaly dan satu tanaman pucuk merah atau syzygium myrtifolium telah sengaja ditebang tanpa izin.

Penyelidikan mengindikasikan bahwa pohon-pohon tersebut sengaja dimatikan dengan cara menguliti batangnya sebelum ditebang.

Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Makassar, Raidpal Machmud menyatakan setelah melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut, pemilik bangunan (Persil) di Jalan Boulevard A2 No. 1 dan Pimpinan Satpam Kompleks Asoka telah dipanggil untuk klarifikasi.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa penebangan dilakukan oleh Satpam Kompleks karena mereka melihat kondisi pohon-pohon tersebut sudah kering dan rentan tumbang.

"Sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, DLH Makassar merekomendasikan untuk memberikan pembinaan kepada oknum satpam tersebut tentang aturan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," ujar Raidpal Machmud. 

Tidak hanya itu, sebagai bentuk saksi yang dituntut, pemilik bangunan juga diminta melakukan penanaman kembali empat pohon berjenis Pucuk Merah dengan tinggi 2 meter dan melakukan pemeliharaan selama satu tahun.

Dalam Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) No. 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar, larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur.

"Pasal 31 Poin A menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon/taman, dan/atau perusakan terhadap fungsi RTH publik tanpa izin dari OPD Bidang Lingkungan Hidup," demikian bunyi pasal tersebut.

Larangan tersebut juga termaktub dalam Pasal 31 Poin B yang melarang tindakan seperti menguliti pohon, menyiramkan oli/pelumas, memasang karbit, menyuntikkan racun, atau melakukan tindakan lain yang dapat merusak dan menyebabkan kematian pohon/tumbuhan. (Shasa/A)

  • Bagikan