MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak tujuh orang pemuda diduga pelaku pemalakan di Jalan Asrama Haji, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berhasil diamankan polisi.
Tujuh orang pemuda yang ditangkap itu masing-masing Ferdiyanto (20), Muh. Irfan (28), Muh. Rahim (23), Muh. Adam (27), Irfan (31), Fajar Satria (33), dan Dirham (18).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, ketujuh pemuda tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atau penjemput jamaah haji yang merasa diperas atau dipaksa para pelaku untuk parkir di luar area Asrama Haji saat menjemput keluarganya yang baru pulang menunaikan ibadah haji.
"Berdasarkan laporan masuk, para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat dan keluarga penjemput jamaah haji disekitar Asrama Haji Sudiang," kata Lando kepada Rakyat Sulsel, Kamis (20/7/2023).
Lando menyebut, para pelaku itu diamankan Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, pada Rabu (19/7/2023) kemarin, sekitar pukul 23.45 Wita, bertempat di Jalan Asrama Haji, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Mereka ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di sekitar parkiran atau jalan masuk Asrama Haji Sudiang.
"Saat polisi mendatangi area parkir luar Asrama Haji berhasil mengamankan pemuda sebanyak tujuh orang. Mereka ini memaksa atau memeras keluarga jemaah haji yang menjemput keluarga yang baru tiba dari tanah suci," terangnya.
Berdasarkan dari keterangan dua orang korban atas nama Annisa (33) dan Rahma (29), mereka dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp100 ribu. Jika uang tersebut tidak diberikan, para pelaku pun mencegat korban untuk tidak masuk di area Asrama Haji Sudiang.
"Dari keterangan korban disampaikan kalau pelaku meminta uang sebesar Rp100 ribu dan jika tidak diberikan maka korban tidak diperkenankan masuk diarea Asrama Haji Sudiang. Termasuk korban diancam akan dipukul jika permintaannya tidak dipenuhi," sebutnya.
Adapun ketujuh pelaku ini masih diamankan di Mako Polsek Biringkanaya guna menjalani proses hukum lanjutan. Lando mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, apalagi merugikan masyarakat lainnya. (Isak/B)