Timbang Pola Surat Suara

  • Bagikan
ilustrasi

Idham menjelaskan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini sebagai bagian dari upaya penyederhanaan desain surat suara dan formulir pemilih dengan menggunakan model baru yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

"Dia mengatakan surat suara yang digunakan pada Pemilu 2024 rencananya disederhanakan menjadi dua atau tiga model," beber Idham.

Model surat suara tersebut akan berisi kolom kandidat calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digabung dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada model ini, tidak akan ada foto calon, melainkan hanya nama. Sementara, pada lembar kedua berisi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang digabung dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

"Untuk proses penghitungan suara akan menggunakan penghitungan dengan metode dua panel," kata dia

Tujuannya, kata Idham untuk meringkas waktu agar tidak terjadi kecelakaan kerja mengingat ada lima surat suara yang harus dihitung. Kami berkomitmen mewujudkan nol kecelakaan kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Dia menjelaskan dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, petugas (KPPS) yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.

"Panel A bertugas menghitung perolehan suara presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota," kata dia.

Sistem proporsional dengan daftar terbuka disertai daerah pemilihan (dapil) yang besar dan sistem multipartai berkonsekuensi pada desain surat suara yang besar dan lebar terutama untuk jenis Pemilihan Anggota DPR dan DPRD.

Ketentuan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur surat suara calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah Pemilihan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka dalam 1 (satu) lembar surat suara pada Pemilu Anggota DPR Tahun 2019 terdapat 16 (enam belas) logo partai politik beserta nomor urut, 160 (seratus enam puluh) nama calon anggota DPR beserta nomor urut (dengan asumsi setiap partai mengusulkan jumlah calon paling banyak 10) serta berukuran 51 x 82 cm.

Bentuk dan desain surat suara yang besar dan lebar tersebut, terutama untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengakibatkan petugas KPPS lelah dalam melakukan tahapan penghitungan suara. Tingginya surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 juga menjadi evaluasi yang perlu diperhatikan sebagai implikasi dari desain surat suara yang tidak sederhana tersebut.

  • Bagikan