MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis capaian kinerjanya sepanjang tahun 2023 atau periode Januari hingga Juli. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2023 yang jatuh pada 22 Juli besok.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi beberapa PJU Kejati Sulsel menyampaikan capaian kinerja bawahannya di beberapa bidang.
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusu (Pidsus) Kejati Sulsel sendiri disebut selama tahun 2023, ada sebanyak 4 perkara pada tingkat penyelidikan dan 16 perkara pada tingkat penyidikan.
"4 perkara di tingkat penyelidikan ini, 2 perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan, 1 perkara diserahkan ke Kejari Pangkep, dan 1 perkara masih proses penyelidikan. Sedangkan yang 16 perkara penyidikan itu 10 ditingkatkan ke penuntutan, 5 perkara sementara tahap pemberkasan dan 1 sementara pemeriksaan saksi," ujar Leonard di depan para awak media, Jumat (21/7/2023) malam.
Sementara untuk pra penuntutan bidang Pidsus disampaikan tahap I ada 28 perkara, dengan rincian Kejaksaan 13 perkara dan Polri 15 perkara. Untuk Penuntutan bidang Pidsus untuk kasus yang sudah P-21 ada 16 perkara dengan rincian Kejaksaan 13 perkara, dan Polri 3 perkara.
Begitu juga untuk upaya pengambilan uang kerugian negara, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi, Leonard mengatakan Kejati Sulsel berkomitmen selain melakukan pemulihan keuangan negara, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum bagi para pelaku yang terjerat kasus korupsi.
"Untuk penyelamatan uang kerugian negara sepanjang tahun 2023 ini sebanyak Rp 6.035.720.100, termasuk dalam tahap penyidikan," ujarnya.