Dua Remaja di Makassar Ditangkap Polisi Usai Begal Pemotor

  • Bagikan
ILUSTRASI begal

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Lagi, dua remaja di Kota Makassar bernama Muh Rifki Ramadhan (17) dan Muh Adrian (18) ditangkap polisi usai melancarkan aksi begalnya.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Manggala di BTN Makkoi Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, pada Senin (25/7/2023) malam.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, kedua begal itu melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan busur dan sebilah badik saat korban mengendarai sepeda motornya bersama seorang temannya.

"Pelaku tiba-tiba datang mengendarai sepeda motor berboncengan dua dan langsung menghadang korban," kata Lando kepada Rakyat Sulsel, Selasa (25/7/2023) malam.

Lando mengaku, setelah itu, salah satu dari pelaku mengeluarkan busur panah dan diarahkan kepada korban.

"Melihat hal tersebut korban dan temanya merasa takut sehingga lari meninggalkan sepeda motor miliknya," ungkapnya.

Tambahnya, setelah korban kabur meninggalkan lokasi dan meninggalkan sepeda motornya. Pelaku langsung mengambil motor tersebut dan membawanya lari.

"Atas kejadian tersebut Korban Mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," terang Lando.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Lando, anggota unit opsnal Polsek Manggala melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sedang berada di BTN Makkoi Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

"Anggota Opsnal Polsek Manggala menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke polsek Manggala untuk diminta keterangan dalam rangka proses selanjutnya," bebernya.

Lanjut Lando, saat diinterogasi, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah mengancam korban menggunakan busur panah, kemudian membawa sepeda motor korban dengan cara di dorong atau di tonda.

"Pelaku Iyan mengakui dan membenarkan bahwa telah mengancam korban menggunakan badik, kemudian membawa sepeda motor korban dengan cara didorong atau tonda bersama Dafa," tukasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni satu buah anak panah, satu buah ketapel atau pelontar, dan satu unit sepeda motor.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Isak/B)

  • Bagikan