DPPA Makassar Bersama Polrestabes Makassar Gelar Rakor Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak 

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kota Makassar mencatat angka kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak per tanggal 17 Juli 2023 sebanyak 296 kasus. 

Angka tersebut meliputi, kekerasan terhadap anak (KTA) ada 157 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KTP) 49 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 27 kasus, korban napsa ada 10 kasus, remaja nakal ada 18 kasus, anak berhadapan hukum (ABH) 35 kasus. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar Muslimin mengungkapkan kekerassan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan dari Pemerintah Kota Makassar. Pasalnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya meningkat. 

"Data makassar memang tinggi, kalau di sulsel itu simpul diisi oleh Makassar," ungkap Muslimin pada Rapat koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan KTP/A dan TPPO Tahap II TA 2023 di Ruang Rapat Sekda Kota Makassar, Balai Kota Makassar, Jumat (28/7). 

Muslimin meyebut terdapat beberapa faktor yang memengaruhi makin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar. Di antaranya,

persoalan dinamika di masyarakat dan ketersediaan layanan yang bisa dan mudah diakses masyarakat. Sehingga, laporan terhadap kasus-kasus tersebut tercatat di UPTD PPA Kota Makassar. 

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk kasus kasus private yang butuh keberanian. Alhamdulillah, masyarakat Kota Makassar semakin berani untuk mau melaporkan kasus kasus yang mereka hadapi. Sehingga data dan grafik kekerasan di kota makassar itu cukup tinggi," terang Muslimin. 

Maka dari itu, Muslimin mengatakan pihaknya terus memaksimalkan pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar, mulai dari aspek pencegahan hingga pemulihan korban. Termasuk pendampingan yang diberikan utamanya pendampingan hukum. 

"Sudah ada ketersediaan layanan psikologis yang profesional di lembaga lembaga yang Pemkot telah siapkan. Alhamdulillah karena kerjasama yang baik antara Pihak aparat Penegak hukum dalam Satgas PPA ini," terang Muslimin. 

Sehingga, Ia berharap dengan adanya sinergi yang terbangun ini melalui Satgas PPA, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar semakin efektif. 

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan J.M Hutagaol mengungkapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yangg ditangani oleh Polrestabes Makassar sangat tinggi. 

"181 kasus termasuk anak kasus cabul dan rata rata perkara yang saya kutip disini, banyak anak-anak. Termasuk banyak anak-anak melakukan kekerasan," terang AKBP Ridwan.  

Berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yangg ditangani oleh Polrestabes Makassar di tahun 2022 yakni 393 kasus yang terdiri dari kasus perlindungan anak dan KDRT. Di mana, kasus yang terselesaikan 252 kasus. 

Sedangkan di tahun 2023 periode Januari hingga Juni yakni 50 kasus yang terlapor dan yang terselesaiakan sebanyak 33 kasus. 

Ia menyebut pentingnya peran dari berbagai pihak dilapisan bawah mulai dari tingkatan RT/RW, Bhabinkamtibnas hingga stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan dini. Pasalnya, kata Ridwan, Polrestabes Makassar berperan sebagai pihak yang melakukan tindaklanjut terhadap laporan kasus yang diterima. 

"Kami ini (Polrestabes Makassar)0 istilahnya pemadam kebakaran. Ketika peran dari pihak-pihak yang melakukan edukasi untuk pencegahan dini itu berjalan, maka pemadam kebakaran itu tidak bekerja," jelas AKBP Ridwan. (Shasa/B)

  • Bagikan