TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin mengimbau seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) UPT SMA di Takalar untuk tidak lagi memungut uang pembangunan sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa peserta didik baru.
Pernyataan Kadisdik Provinsi Sulsel itu mengemuka lantaran adanya keluhan sejumlah orang tua siswa yang mengeluhkan pungutan uang pembangunan di UPT SMA Negeri 2 Takalar dan UPT SMA 5 Takalar.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala sekolah UPT SMA khususnya di Takalar untuk tidak lagi memungut uang pembangunan yang dibebankan kepada orang tua siswa apapun alasannya,” kata Andi Iqbal Najamuddin saat dihubungi Rakyat Sulsel, Jumat (28/7/2023).
Selain melarang para kepala sekolahnya melakukan pungutan uang pembangunan di sekolah, Kadisdik juga berjanji akan mencopot bahawannya bila kejadian serupa masih terjadi di kemudian hari.
“Kalau masih ada lagi yang melakukan pungutan ke pada siswa untuk pembangunan sekolah, kepsek kami copot,” tegas Andi Iqbal Najamuddin.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pembelian seragam di sekolah, tapi diwajibkan semua anak sekolah pakai seragam.
“Terkait dengan baju seragam, sekolah boleh mengadakan tapi tidak mewajibkan kepada siswa membeli di sekolah dan harga sebanding dengan harga pasar,” pungkas Andi Iqbal Najamuddin.
Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh Rakyat Sulsel, pihak UPT SMA Negeri 2 Takalar mematok uang pembangunan aula bagi orang tua siswa senilai Rp100 ribu persiswa, sementara UPT SMA Negeri 5 Takalar mematok uang pembangunan toilet senilai Rp 69 ribu untuk siswa laki-laki, sedangkan siswa perempuan dibebani uang pembangunan senilai Rp 64 ribu.
Terpisah, sekretaris komite UPT SMA Negeri 2 Takalar, Abdul Karim mengaku tidak mematok orang tua siswa untuk uang pambangunan gedung aula seperti yang dipersoalkan sejumlah orang tua siswa.
“Kecuali tawaran menyumbang ikhlas itupun besaran kalau mereka mau terserah, mau berapa saja sesuai keihlasan dalam rangka rencana pembangunan aula,” bantah Abdul Karim.(Adhy)