Polisi Bidik Dugaan Pungli di SMA 2 Takalar

  • Bagikan
ILUSTRASI

Seperti yang terjadi di UPT SMA Negeri 2 Takalar. Orang tua calon siswa baru diduga diwajibkan membayar uang pembangunan gedung aula senilai Rp100 ribu per siswa. Parahnya lagi, para orang tua siswa dibuatkan surat pernyataan agar tidak keberatan untuk menyumbang uang pembangunan gedung aula tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulsel untuk segera menindak tegas bawahannya yang diduga melakukan pungli uang pembangunan bagi orang tua calon siswa baru.

“Kami minta Kadisdik Provinsi Sulsel agar menindak tegas bawahannya yang diduga sengaja membebebani orang tua siswa baru dengan uang pembangunan. Kami juga minta kepala UPT SMA Negeri 2 Takalar agar segera dicopot dari jabatannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” pinta Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel, Kamis (27/7/2023).

Sementara, kepala UPT SMA Negeri 2 Takalar, Abdul Rauf Ampang mengaku tidak terlibat soal uang pembangunan yang dibebankan kepada orang tua calon siswa baru. Dia berdalih, sumbangan uang pembangunan itu sepenuhnya tanggung jawab komite sekolah.

“Kita konfirmasi komite sekolah, kami pihak sekolah tidak terlibat soal sumbangan uang pembangunan itu. Kita konfirmasi sekretaris komitenya,” kata Abdul Rauf Ampang.

Terpisah, sekretaris komite UPT SMA Negeri 2 Takalar, Abdul Karim mengaku tidak mematok orang tua calon siswa baru untuk uang pambangunan gedung aula seperti yang dipersoalkan sejumlah orang tua siswa yang akan menempuh pendidikan di UPT SMA Negeri 2 Takalar.

“Kecuali tawaran menyumbang ikhlas itupun besaran kalau mereka mau terserah, mau berapa saja sesuai keihlasan dalam rangka rencana pembangunan aula,” bantah Abdul Karim. (Adhy)

  • Bagikan