MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda asal Kota Parepare ditangkap Polres Pelabuhan Makassar karena terlibat kasus tindak pidana penipuan online. Pelaku atas nama Arif (24) itu ditangkap usai menipu korbannya dengan iming-iming menjual handphone (HP) jenis iPhone dengan harga murah.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang korban bernama Akbar pada tanggal 14 Juli 2023 lalu di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
"HR (Arif) diamankan berdasarkan laporan korbannya bernama Akbar tanggal 14 Juli," ujar AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus ini di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8/2023) sore.
Dijelaskan Yudi, kronologi awal korban kena tipu saat melihat postingan penjualan handphone jenis iPhone di market place Facebook yang dibuat oleh pelaku.
Melihat postingan pelaku yang menjual handphone di bawa harga standar, korban pun tergiur lalu menghubungi pelaku lewat pesan Facebook dan keduanya pun berkomunikasi hingga terjadi kesepakatan untuk membeli handphone itu.
Adapun harga handphone jenis iPhone 11 yang disepakati antara korban dan pelaku yakni Rp3.530.000. "Karena sudah sepakat membeli handphone itu korban kemudian mentransfer uangnya kepada pelaku," terangnya.
Namun setelah korban mentransfer uang kepada pelaku dan menunggu beberapa hari, handphone yang dipesannya itu tak kunjung tiba.
Korban yang berusaha menghubungi pelaku pun sudah tidak bisa mengingat nomornya sudah dinonaktifkan. "Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini di Polres Pelabuhan Makassar," ujarnya.
Atas dasar itulah, tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar langsung bergerak mengungkapkan kasus itu dan berhasil menemukan lokasi pelaku yang ternyata berada di wilayah Kota Parepare.