MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemeriksaan terhadap sejumlah orang tua siswa yang dilaporkan melakukan kecurangan manipulasi data pada proses PPDB 2023 masih dilakukan oleh Ombudsman Sulsel.
Tak dapat dipungkiri, memberikan pendidikan merupakan salah satu hak anak dan bentuk kasih sayang orang tua, hanya saja untuk bentuk manipulasi data pada proses PPDB tentu merupakan tindakan yang tidak terpuji.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin menyayangkan upaya para orang tua siswa yang malakukan manipulasi data, menurutnya tindakan itu sangat berdampak pada peserta didik.
Ia menuturkan, dampak yang tak baik itu tak hanya dirasakan oleh anak dari oknum orang tua yang melakukan manipulasi data juga kepada peserta didik lain yang bisa saja diambil haknya.
“tindakan tersebut juga akan berdampak pada siswa, itu juga berdampak pada anaknya, anaknya juga mau bersekolah, pun dengan anak yang lain,” sebutnya saat dilakukan wawancara, Jumat (4/8/2023).
Ia mengutarakan, sekaitan dengan realisasi tindak lanjut terhadap kecurangan yang terjadi pada proses PPDB 2023 pada jalur zonasi itu tentu akan didudukkan pada hukum yang berlaku.
“Orang tua yang melakukan pelanggaran perlu ditindaklanjuti, apakah itu nanti sifatnya pidana atau apa, nanti hukumlah yang berbicara,” paparnya.
Ia menuturkan, hak anak untuk bersekolah tetap diperhatikan oleh pihaknya, “Kami juga akan mencari solusi untuk anak anak ini, untuk tetap dapat bersekolah,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada proses pendaftaran PPDB 2023 setiap orang tua siswa melakukan penandatangan Pakta Itegritas sekaitan dengan Proses PPDB 2023.
Terpisah, Pengamat Hukum Administrasi UNM, Herman mengatakan, pakta integritas yang dibuat Disdik tidak mengikat secara hukum. Melainkan, berkaitan dengan persoalan etika dan moral bahwa yang bersangkutan siap mengikuti prosedur yang ada.
"Sanksinya sanksi moral dan etik kalau pakta integritas. Kecuali dari Disdik ada aturan terkait PPDB dan itu yang dilanggar, maka sanksinya sanksi administrasi," ujar Herman.
Kata Herman, Disdik harus punya pegangan lain yakni surat pernyataan yang bisa mengikat secara hukum. Persoalan ini bagi ia masuk dalam administrasi saja.
"Kalau persoalan seperti ini terlalu jauh kalau kita bicara hukum pidana, ini hanya soal pra syarat administrasi. Pidana itu prinsipnya kan Ultimum Remedium, kalau tidak ada upaya hukum lain baru lah pidana bisa bekerja," pungkasnya. (Abu/B)