"(Gelar perkara) belum," kata Whisnu.
Sebelumnya, Kamis (3/8), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang.
Keenam orang yang hadir tersebut, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S, dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.
Kemudian, lanjut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW, dan Panji Gumilang.
“Saudara RIP telah hadir, Saudara RW belum hadir, dan Saudara PG akan dimintai keterangan pada 7 Agustus,” kata Ramadhan.
Dalam penyelidikan perkara, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Kementerian Agama.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, katanya, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.