Panji Gumilang Diperiksa Kembali Hari ini Atas Kasus Berbeda

  • Bagikan
Panji Gumilang

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

Seusai menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari 2 Agustus-21 Agustus 2023.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dittipideksus telah berkoordinasi dengannya untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang. (jpnn)

  • Bagikan